Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, Kamis (25/06/2015) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Ilham ingin membersihkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya terkait soal kasus dugaan korupsi kelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaan 2006-2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Ilham menyebut KPK tidak profesional karena menggunakan bukti-bukti lama untuk sidang praperadilan pertama.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV
