Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 / 2012, Pemerintah harus membentuk Badan Ketahanan Pangan Nasional paling lambat November 2015. Lembaga baru itu diharapkan dapat mengatasi ketidakpastian koordinasi yang selama ini dialami Bulog dalam mengendalikan harga pangan.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV