Tim Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya mencabut permohonan praperadilan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan saran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Dahmiwirda saat sidang praperadilan.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV