Dul resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi yang menyebabkan enam orang meninggal dan Sembilan orang terluka, pada Minggu (8/9). Kabarnya Dul terancam hukuman penjara selama tiga hingga enam tahun karena terjerat pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebut-sebut kalaupun dihukum, Dul bakal masuk lapas anak. Yuk, simak beritanya di sini!
