Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai standar perlindungan konsumen seluruh pelaku jasa keuangan belum terpenuhi. Padahal, ini penting dilakukan karena literasi keuangan konsumen di Indonesia masih rendah.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV
