Surprise Me!

Pelaku Usaha Jasa Belum Penuhi Prinsip Perlindungan Konsumen

2015-05-25 5 Dailymotion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mengubah budaya dan meningkatkan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan. Hal ini mengingat literasi keuangan konsumen di Indonesia masih rendah.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV

Buy Now on CodeCanyon