Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan SK Menkumham, kubu Agung Laksono menyatakan kepengurusan Golkar yang sah tetap mereka. Kubu Agung juga menyatakan telah memutuskan banding atas putusan PTUN Jakarta.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV