Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan PT Minarak Lapindo Jaya, Sabtu (27/06/2015) mulai melakukan proses validasi terhadap 3000-an berkas milik korban lumpur Lapindo. Validasi ini diperlukan untuk syarat pencairan ganti rugi korban lumpur Lapindo.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV
