Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Tersangka kasus korupsi Masterplan pengembangan pariwisata di kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Ishak, mengembalikan uang sebesar 168 juta rupiah kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dengan pengembalian uang ini, maka tersangka korupsi telah mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar 368 juta rupiah.