Surprise Me!

Terbukti Bersalah, Mantan Bendahara KPU Kepri Divonis 1 Tahun 3 Bulan

2015-10-09 5 Dailymotion

Batamtvnews.com TANJUNGPINANG – Mantan Bendahara KPU Kepri Novianto Novita akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia didakwa melakukan kegiatan yang tidak dapat dipertangungjawabkan pasca temuan Rp1,3 miliar dana hibah Pilkada KPU Kepri tahu 2010 dari hasil audit BPK.

Buy Now on CodeCanyon