Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Polisi di Tanjungpinang menggerebek aktivitas perjudian jenis dadu guncang di kawasan pelabuhan Sri Payung kilometer 6. Dalam penggerebekan ini , polisi mengamankan 4 orang di lokasi dan akhirnya menetapkan 1 orang tersangka yang berperan sebagai bandar judi.
