TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ayah Engeline, Ahmad Rosidiq, mengaku bahwa pernah dituding menculik Engeline saat Engeline dikabarkan hilang pada 19 Mei 2015. <br /> <br />Kesaksian Rosidik ini dilontarkannya di hadapan Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga dalam sidang kasus pembunuhan Engeline dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015). <br /> <br />"Saya pernah sempat dituduh oleh Ibu Margriet dan Yvone menculik Engeline. Saya tahu dari salah satu media televisi," kata Rosidik kesal. <br /> <br />Kekesalan Rosidik itu bartambah lagi, saat Margriet menyatakan, bahwa Rosidik meminta uang ratusan juta yang diakui Rosidik tidak pernah dilakukannya. <br /> <br />Dari hal itu, Rosidik pun yang sudah kesal melaporkan perlakuan fitnah oleh Margriet ke Polresta Denpasar. <br /> <br />"Saya akhirnya melapor ke pihak kepolisian," ungkapnya. <br /> <br />Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Agus Tay, Haposan Sihombing memberikan beberapa pertanyaan, terutama mengenai pengangkatan Engeline. <br /> <br />Haposan menyatakan, bagaimana prosedur hukum pengangkatan anak oleh Margriet itu. <br /> <br />Seperti yang sebelumnya, Rosidik mengaku bahwa sempat ditolak oleh Notaris dan kemudian melakukan tandatangan. <br /> <br />Penolakan oleh notaris itu juga sudah disampaikan harus diurus di Pengadilan terlebih dahulu. Akan tetapi, setelah beberapa hari, surat itu keluar dan ditandatangani oleh Rosidik. (*)
