TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - AG (27), seorang tukang bakso di wilayah hukum Polsek Pringsewu menakut-nakuti EV (22) dengan pisau dapur, guna melampiaskan nafsu bejatnya. <br /> <br />Peristiwa itu terjadi ketika EV mendatangi AG untuk mencarikan pekerjaan, Selasa (1/12/2015), di rumah kontrakan AG, di Pringsewu. <br /> <br />Saat itu, EV datang berdua. Karena motor yang akan dipakai AG mengantar tidak muat untuk membonceng keduanya, AG pun meminta salah satu di antaranya menggunakan jasa angkutan penumpang umum. <br /> <br />Saat itulah, AG ternyata memiliki niat lain. <br /> <br />"Pertama saya keluarin motor. Kunci kontak ketinggalan di dalam kamar. Saya suruh (EV) ambil, dia tidak tahu," ujar AG saat diinterograsi Kapolsek Pringsewu Komisaris Suparman, Rabu (2/12/2015). <br /> <br />Lantas AG pun masuk ke dalam kamar dan timbulah nafsu AG. Dia beralasan nafsu karena melihat korban mengenakan bedak dan lipstik. <br /> <br />Peringai AG pun berubah. Memakai pisau dapur, dia ancam EV. Sehingga, AG leluasa merudapaksa korban di kontrakannya itu. <br /> <br />Suparman mengatakan, setelah dipaksa melakukan hubungan intim, EV datang ke polsek melaporkan perbuatan AG. <br /> <br />Atas laporan tersebut, petugas bertindak cepat yang kemudian meringkus AG. <br /> <br />"Tersangka mau melarikan diri, berhasil kami tangkap 30 menit setelah korban melapor. Tersangka tertangkap di Pekon Waluyo Jati saat sedang mengendarai sepeda motor," ujar Suparman. <br /> <br />AG lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu untuk dijebloskan ke balik jeruji besi. <br /> <br />Polisi berhasil mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. <br /> <br />Berdasarkan hasil visum, tambah Suparman, medis memastikan adanya luka akibat benda tumpul. <br /> <br />AG pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolsek Pringsewu. <br /> <br />Polisi menjerat AG dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)