TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. <br /> <br />Pria berasal dari Medan, berinisal SF (33) dibekuk di rumah kostnya di Jalan Tukad Badung XIV, Denpasar, Bali. <br /> <br />“Tersangka SF kita tangkap sebagai pengedar dan juga sebagai kurir. Menurut tersangka, sabu-sabu ini seberat 163,14 gram sisa dari pengiriman,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo kepada awak media, Kamis (3/12/2015) siang. <br /> <br />Ganefo menambahkan, sabu-sabu seberat 1,6 ons yang berhasil diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp 293 juta. <br /> <br />SF sendiri dijerat pasal 112 ayat (2) pidana maksimal 20 tahun. <br /> <br />Barang tersebut diakui tersangka berasal dari Aceh. Setiap kali pengiriman, SF mengaku mendapat Rp 50 ribu rupiah per gram nya. <br /> <br />“Jika ia mengantarkan sabu-sabu seberat 10 gram, jadi SF mendapatkan Rp 500 ribu. SF mengaku bekerja sebagai sopir bus,” ujar Ganefo. <br /> <br />Selain tersangka mengedarkan dan menjadi kurir, SF mengaku mengkonsumsinya juga. <br /> <br />Ganefo menjelaskan, penangkapan tersangka SF ini bermula dari informasi mengenai peredaran sabu-sabu yang dikendalikan SF. <br /> <br />Tim selanjutnya melakukan penyelidikan pada Selasa 1 Desember 2015 lalu. <br /> <br />Akhirnya, pada Rabu 2 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 Wita, pihak Satnarkoba meringkus tersangka SF dan barang bukti sabu-sabu tersebut. <br /> <br />“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SF apakah masih ada kaitannya dengan penangkapan tersangka sebelumnya atau tidak,” ungkapnya. (*)
