TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berbekal pengetahuan dari seorang narapidana, Jefrison (34), warga Pekanbaru, Riau, melakukan aksi pencurian dan penipuan dengan modus ganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). <br /> <br />Aksi tersebut bahkan telah dilakukannya sebanyak 19 kali, di 19 lokasi berbeda. <br /> <br />Namun, aksinya tersebut tercium petugas, dan berhasil meringkus pelaku saat hendak melakukan aksi itu pada seorang korban, di sebuah mesin ATM di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Sabtu (28/11/2015). <br /> <br />Kapolsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, AKP Ricky Ricardo pada Kamis (03/12/2015) mengatakan, modus pencurian yang dilakukan tersangka, yakni dengan menempel stiker seperti call center bank, yang berisi nomor tersangka, pada mesin ATM. <br /> <br />Pelaku terlebih dahulu memasukan sebuah lidi ke dalam lubang kartu mesin ATM itu, dengan menggunakan kartu ATM yang dimodifikasi. <br /> <br />Kartu nasabah tidak akan dapat keluar dari mesin ATM karena yang telah tergajal dengan lidi yang ditanamkan pelaku di dalam mesin ATM tersebut. <br /> <br />Nasabah yang kalut, kemudian akan menghubungi nomor pada stiker yang ditempelkan oleh pelaku sebelumnya. <br /> <br />Telepon yang dihubungi itu, akan diangkat oleh seorang rekan lainnya, dan kemudian menjawab keluhan dari korbannya, seolah-olah mereka adalah dari pihak bank. <br /> <br />Saat itu pelaku kemudian meminta nomor PIN dari ATM yang tersangkut di dalam mesin ATM itu. <br /> <br />Setelah mendapat nomor PIN itu, tersangka Jefrison kemudian akan mengambil kartu ATM itu, dengan sebuah alat khusus, berbentuk besi, dan menguras isinya, melalui mesin ATM lain. <br /> <br />Atas pebuatannya itu, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. <br /> <br />AKP Ricky mengingatkan untuk berhati-hati dengan modus penipuan pada mesin ATM, dan mengingatkan warga untuk tidak sekali-kali memberitahukan nomor PIN ATM kepada siapapun juga. (*)