TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banda Aceh, Jumat (4/12/2015), memusnahkan barang sitaan sepanjang tahun 2013-2015. <br /> <br />Barang itu di antaranya adalah obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih. <br /> <br />Menurut Kepala BBPOM Banda Aceh, Sjamsuliani, selain pemusnahan seara simbolis petugasnya akan memusnahkan secara keseluruhan barang sitaan ini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. (*)