TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Sub Direktorat ! Direktorat Reskrim Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung tetap menindaklanjut kasus dugaan besi cor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). <br /> <br />Dalam penanganan kasus besi cor yang diduga tidak standar, penyidik Kepolsian Daerah Bangka Belitung sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi terdiri dari pelaku usaha dan pegawai toko bangunan. <br /> <br />Bahkan pihak kepolisian yang saat ini yang ditangan Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel AKBP Rully Tirta, bahwa sudah 'mengantongi' hasil uji laboratorium tenaga ahli dari Perguruan ternama di Indonesia berkenaan dengan besi cor tersebut. <br /> <br />Penyidiik Kepoliisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus besi cor. <br /> <br />Sedangkan barang bukti besi cor yang diduga tidak standar itu sudah dititipkan penyidik kepolisian di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Pangkalpinang. <br /> <br />Sementara ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka dalam kasus besi cor diduga tidak memenuhi standar SNI. <br /> <br />Sebelumnya, Subdit I Indag Dit-Reskrimsus Polda Babel menyita ribuan batang besi cor dari 6 toko bangunan lantaran melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan SNI. <br /> <br />Adapun besi cor disita dari pelaku usaha, serta toko bangunan PT FI, CV UT, TB SA, TB LA, TB CA dan TB CCL. <br /> <br />Sedangkan barang bukti ribuan batang besi cor yang diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung sudah dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang. (*)
