Surprise Me!

Pembunuh Anak dan Mantan Istri Divonis Penjara Seumur Hidup

2015-12-15 6 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Selasa (15/12/2015), menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Iskandar (37). <br /> <br />Warga Kaway XVI, Aceh Barat ini didakwa membunuh anak kandungnya, Zahara (3 tahun) dan mantan istrinya, Rosmani (25), Mei 2015. <br /> <br />Selain membunuh keduanya, terdakwa juga membuang jasad orang terdekatnya itu ke dalam sungai. <br /> <br />Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, menuntut seumur hidup. (*)

Buy Now on CodeCanyon