TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang perdana kasus prostitusi online di Pekanbaru, dengan terdakwa Dionaldo (20), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/12/2015). <br />Terdakwa Dionaldo, didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun. <br />Meski ancaman pidana terhadap terdakwa Dionaldo lebih dari lima tahun, namun terdakwa menolak untuk didampingi pengacara pada persidangan untuk kasusnya itu. <br />Kasus prostitusi ini sempat menghebohkan warga Pekanbaru, karena beberapa sejumlah korban wanita yang diperdagangan terdakwa Dionaldo, merupakan kalangan mahasiswi di Pekanbaru. <br />Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, diketahui jika terdakwa menjalankan bisnis protitusi online melalui handphone. <br />Terdakwa menawarkan sejumlah wanita kepada para pria hidung belang, dengan mematok tarif yang bervariasi dari Rp 300 Ribu hingga Rp 10 juta. <br />Terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 parsen dari setiap nilai transaksi esek-esek yang ditawarkannya itu. <br />Ivan Yoko Wibowo, JPU Kejari Pekanbaru usai sidang mengatakan pada persidangan untuk terdakwa Dionaldo, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi, ditambah 7 saksi lainnya, yang merupakan teman wanita dari Dionaldo, yang juga menjadi saksi dalam kasus itu. <br />Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdawak Dionaldo, ditangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru, di sebuah hotel di Jalan Riau, pada awal Oktober 2015. <br />Saat pengangkapan itu, Dionaldo diduga tengah menjalankan transaksi dengan salah seorang pelanggannya. (*)