TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romo Benny Soesatyo tak kuasa menahan air mata saat menjemput Bambang Widjojanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). <br />Tangis Romo Benny pecah ketika didaulat memberikan sambutan saat Koalisi Masyarakat Sipil menjemput Bambang, sehubungan berakhirnya tugas Bambang di KPK 16 Desember 2015. <br /> <br />"Sahabat kita Mas Bambang adalah orang memiliki pengetahuan akan Tuhan dan takut akan Tuhan, tidak takut kepada elit politik dan birokrasi," kata Benny di KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).. <br /> <br />Benny pun meminta kepada Tuhan agar selalu melindungi Bambang dan keluarganya. <br /> <br />Apalagi, kata dia, Bambang kini sudah menjadi warga sipil biasa. <br /> <br />Benny memohon agar Bambang selalu diberi naluri dan akal budi untuk tetap bersama-sama masyarakat melawan korupsi. <br /> <br />"Ya Tuhan jagalah keluarganya, berikan naluri dan akal budi agar dia tetap berada di sini bersama kami. Mas Bambang lah yang memiliki nurani dan daya pikir yang sehat . Ya Tuhan bimbing lah dia," kata Benny sembari sesenggukan. <br /> <br />Suasana kemudian hening. Bambang pun terlihat memberikan semangat kepada Benny seraya merangkul tokoh umat Katolik itu. <br /> <br />Dalam sambutannya, Bambang pun mengucapkan terimakasih. Ia menyampaikan permohonan maaf jika ada yang belum dilaksanannya saat menjabat di KPK. <br /> <br />Kembali ke masyarakat sipil seadanya, Bambang berjanji akan mendedikasikan dirinya untuk kepentingan masyarakat. <br /> <br />"Saya ingin berbagi, memberi, memberi, dan memberi untuk kepentingan masyarakat dan untuk membesarkan bangsa ini menjadi bangsa yang dahsyat dan luar biasa," ujar Bambang. <br /> <br />Tidak berselang lama, rombongan kemudian meninggalkan KPK secara riuh. <br /> <br />Bambang diarak berjalan kaki menuju gedung Nyi Ageng Serang. <br /> <br />Bambang adalah pimpinan KPK periode 2011-2015. Bambang harus dinonaktifkan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2015 karena tersandung kasus hukum. <br /> <br />Kepolisian menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. (*)