TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Boby Daud melakukan sujud syukur bersama ribuan simpatisan pendukung Imba-Boby, di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sabtu (19/12). <br /> <br />Seperti diwartakan, duet yang dikenal dengan sebutan Imba-Boby ini mengajukan gugatan ke PT TUN Makassar setelah merasa dipermainkan KPU Manado, yang awalnya mengesahkan keduanya sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Manado, lalu menganulirnya. <br /> <br />Anehnya, Imba-Boby disahkan dua kali dan dianulir dua kali. Padahal, jagoan koalisi Golkar-PAN ini sudah melakukan kampanye di sepanjang masa kampanye. <br /> <br />Kuasa hukum Imba-Boby, Febro Takaendengan mengatakan, isi putusan PT TUN Makassar adalah mengabulkan gugatan Imba-Boby. <br /> <br />KPU juga diminta segera mengakomodir Imba- Boby sebagai pasangan calon dalam Pilwako Manado. <br /> <br />"Imba juga bisa menuntut secara perdata karena telah dirugikan," kata dia. (*)
