TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengagalkan pengirim narkoba, Minggu (20/12/2015). <br /> <br />Lewat pengintaian sekitar satu minggu, polisi mengamankan sebanyak 2.021 butir ekstasi dengan logo MD, dari tangan MGS Rahman dan Ismail. <br /> <br />Rahman ditangkap dikontrakan Ismail di Komplek Griya Lebak Murni Sako Palembang. <br /> <br />Dari hasil penggeledahan di kontrakan Ismail, tim Ditres Polda Sumsel mengamankan 2.021 butir ekstasi di dalam kantong berwarna putih. <br /> <br />Kasubdit I Ditres Polda Sumsel, AKBP Sahril Musa, mengatakan pihaknya mengamankan barang haram yang ditaksir senilai Rp 200 juta lebih tersebut di dalam dua kantong berbeda. <br /> <br />Para pengendar ini terbilang cukup piawai dalam mengelabuhi petugas. <br /> <br />Untuk pengiriman narkoba ke luar kota mereka menggunakan modus menyimpan narkoba ke dalam boot dan sepatu wanita yang sudah di modifikasi. <br /> <br />Atas ulahnya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman lima tahun ke atas. (*)