TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan Engeline C Megawe digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (21/12/2015). <br /> <br />Saksi pertama Agus Tay Handa May melakukan peragaan bagaimana Margriet yang disebutnya melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya itu. <br /> <br />Agus mengaku bahwa Margriet menjambak Engeline, dan membenturkan kepala dengan posisi Margriet dan Engeline berdiri di kamar tidur Engeline. <br /> <br />"Di kamar Margriet, posisi korban (Engeline) berdiri miring, dijambak rambutnya. Margriet berdiri menghadap ke timur, ke arah tempat tidur. <br /> <br />Kejadiannya, di kamar Margriet.Persis di bawah tempat tidur," ujar Agus kepada Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga. <br /> <br />Agus juga menjelaskan, bahwa pertama kali mengenal Engeline pada 24 Maret 2015. <br /> <br />Engeline meninggal pada 16 Mei 2015 di Jalan Sedap Malam. <br /> <br />Kemudian Engeline dikuburkan oleh Agus dan Margriet di halaman belakang rumah. <br /> <br />"Saat itu Ibu Margriet memanggil saya, Gus kemari Gus, sebentar," ungkapnya. <br /> <br />Agus menyebut bahwa Margriet melakukan pembunuhan, dan sebelum bekerja Agus mendengar Engeline menangis dan berteriak "Mama lepas Ma, Cukup Ma'. <br /> <br />"Saat di kamar saya juga bertanya, Bu apa yang dilakukan ke Engeline? Sudah diam kamu," urai Agus dalam obrolannya dengan Margriet saat Engeline berada di kamar Margriet. (*)
