TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Menjelang pergantian tahun 2015, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Senin (28/12/2015) di Halaman Masjid Baiturrahim Ulee Lheue. <br /> <br />Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). <br /> <br />Satu terhukum khalwat, perempuan berusia 20 tahun, pingsan setelah menjalani lima kali cambukan. <br /> <br />Lima terhukum lainnya yang menjalani eksekusi cambuk masing-masing menerima lima kali cambukan. <br /> <br />Lihat video di atas. (*)
