Surprise Me!

Bea Cukai Malang Sita Minuman Keras Ilegal Rp 8 Juta per Botol

2015-12-30 32 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita 402 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras. <br /> <br />Ratusan miras itu disita dari lima tempat penjualan eceran (TPE) di Malang Raya. <br /> <br />"Empat tempat di Kota Malang dan satu tempat di Kota Batu. Kafe dan toko kelontong," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hary Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2015). <br /> <br />Ratusan botol miras itu disita karena tempat penjualannya tidak mengantongi perizinan usaha menjual minuman beralkohol dan pemiliknya tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai. <br /> <br />"Sejauh ini kami masih menyelidiki perizinan tempat usahanya," lanjut Rudy. <br /> <br />Mereka Miras yang disita antara lain Gilbey's, Haig Club, Jack Daniel, Iceland, juga Myers's. <br /> <br />Beberapa di antaranya berharga jutaan rupiah seperti Haig Club seharga Rp 8 juta per botol. (*)

Buy Now on CodeCanyon