TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dirjen Penegak Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12/2015), mengatakan izin PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dibekukan. <br /> <br />Dibekukannya PT BMH bersama beberapa perusahaan lain yang ditenggarai menjadi biang kebakaran hutan dan lahan. <br /> <br />Pembekuan perusahaan yang bermarkas di Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan itu pun sudah dilaporkan ke pemerintah pusat. <br /> <br />Menurutnya, perusahaan yang dibekukan hak lingkungannya dikarenakan merugikan hak konstitusi masyarakat yang tidak membuat lingkungan bersih dan sehat. (*)