TRIBUNNEWS.COM, BANJAMASIN - Beberapa anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Sempati Banjarmasin mendatangi Propam Polda Kalsel, Senin (4/1/2016). <br />Maksud kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait kasus pemukulan dan pengrusakan kaca depan mobil BPK Sempati oleh oknum anggota polisi, pada Jumat (1/1/2014) lalu. <br /> <br />Sekretaris BPK Sempati Beben mengungkapkan, mereka datang dengan membawa saksi-saksi yang mengalami dan melihat langsung kejadian yang terjadi pada malam pergantian tahun tersebut. <br /> <br />"Kedatang kami ke sini untuk meminta keadilan dan pertanggungjawaban. Dalam hal ini kami adalah pihak yang dirugikan pada peristiwa yang terjadi di malam tahun baru itu," ujar Beben. <br /> <br />"Di mana tujuan kami saat itu adalah ingin menolong korban kebakaran di Rumah Sakit TPT. Tapi ternyata kejadiannya jadi seperti ini. Belum ada penjelasan dari pihak kepolisian," ungkapnya. <br /> <br />BPK Sempati, lanjutnya, meminta agar Polda Kalsel bisa menindak tegas oknum anggota polisi yang telah melakukan pengrusakan kaca mobil BPK Sempati. <br /> <br />Sementara Stefanus, sopir yang membawa mobil BPK Sempati pada saat kejadian mengatakan, saat akan melintas naik ke Jembatan Merdeka mobil mereka diberikan jalan. <br /> <br />Namun saat akan turun dari Jembatan Merdeka tiba-tiba mobil mereka diberhentikan oleh beberapa polisi. <br /> <br />"Mobil kemudian saya pinggirkan. Tapi tiba-tiba oknum polisi itu main pukul dan memecahkan kaca mobil," katanya. <br /> <br />Stefanus mengaku dirinya tidak mengenal oknum polisi yang memukulnnya dan memecahkan kaca mobil BPK Sempati. <br /> <br />"Saya tidak kenal, karena setelah muka saya dipukul saya langsung syok. Tapi saat itu mereka bertiga dan berseragam," ungkapnya. <br /> <br />Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto mengungkapkan, Propam Polda Kalsel pasti akan menerima setiap laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi <br /> <br />"Pasti akan dilakukan pemeriksaan. Apabila terbukti tentu akan ada tindakan bagi anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya. (*)