Surprise Me!

Willy Dobrak Kamar Ibu Rumah Tangga, Ancam dengan Pisau dan Menodainya

2016-01-05 599 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka Willy Ramadhani (18) memperkosa ibu rumah tangga berumur 30 tahun dengan ancaman senjata tajam. <br /> <br />Willy masuk ke rumah korban pukul 03.00 WIB. Ketika itu, di rumah hanya ada korban dan anaknya yang berumur lima tahun. <br /> <br />Suami korban sedang pergi ke luar kota. “Tersangka masuk dengan mendobrak pintu dapur rumah korban,” kata Dery, Selasa (5/1/2016). <br /> <br />Willy kemudian hendak masuk ke dalam kamar korban bersama anaknya. <br /> <br />Dery menerangkan, Willy mendobrak pintu kamar lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam. <br /> <br />“Willy bahkan menusuk bahu korban sebanyak dua kali,” ucap Dery. <br /> <br />Setelah itu, Willy memaksa korban pindah ke kamar lain. <br /> <br />Di kamar tersebut, tutur Dery, Willy memperkosa korban. <br /> <br />Willy lalu mencuri uang tunai yang ada di dalam rumah senilai Rp 100 ribu. Setelah itu, Willy pergi meninggalan korban. <br /> <br />Willy mengatakan, ia awalnya berniat mencuri di rumah tersebut. <br /> <br />Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Willy Ramadhani (18) di dekat rumahnya di Lebak Budi, Tanjungkarang Barat. <br /> <br />Dery mengatakan petugas terpaksa menembak kaki Willy saat ditangkap. <br /> <br />"Tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya," ujar Dery. <br /> <br />Willy merampok di rumah korban di Jalan Imam Bonjol pada 22 Desember 2015. (*)

Buy Now on CodeCanyon