TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara, mengamankan satu orang mucikari dan empat wanita yang "dijualnya". <br /> <br />Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan seorang mucikari bernama Julaiha Fitriani diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat ada perdagangan manusia. <br /> <br />"Dari laporan tersebut, pada minggu 10 Januari 2016 pukul 21.30 WIB di diskotik Jalan Kumango no 1 Medan, kita amankan mucikari, dan empat wanita yang diperdagangkannya," katanya, di Polda Sumatera Utara, Senin (11/1/2016). <br /> <br />Dia menambahkan, empat wanita yang dijual berinisial LK (23) MO (25) F (27) T (21). <br /> <br />Keempat wanita tersebut, memperoleh uang Rp 1,5 juta setiap kencan short time. <br /> <br />Kata Helfi, pelaku melanggar pasal 2 UU no 21 thn 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang PPO dan 296 KUHP. (*)
