Surprise Me!

Dua WNA Diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai

2016-01-13 49 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai diawal tahun 2016 berhasil menggagalkan dua Warga Negara Asing (WNA) yang membawa narkotika ke Bali. <br /> <br />Ye Sin Jhih (30) warga negara asal Taiwan dan Stephen Russel Hakes (58) warga asal Inggris diamankan petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bali. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto kepada awak media saat menggelar jumpa Pers, Rabu (13/1/2016) sore di aula Kantor Pengawasan bea dan Cukai Ngurah Rai. <br /> <br />Ye Sin Jhih diamankan satu plastik klip berisi kristal berwarna bening seberat 33,32 gram bruto. <br /> <br />Plastik klip tersebut disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingstom pada Jumat (4/12/2016) silam saat menggunakan pesawat Eva Air BR 25 rute Taipe-Denpasar sekira pukul 16.00 Wita. <br /> <br />Dari hasil pengujian menggunakan narcotic test, kristal bening tersebut terindikasi sebagai narkotika jenis ketamin. <br /> <br />"Pelaku melanggar pasal 196 UU Nomot 36 tahun 2009. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar," tambah Budi. <br /> <br />Sementara Stephen diamankan karena membawa narkotika jenis marijuana (ganja) seberat 3 gram bruto. <br /> <br />Yang disembunyikan di bagian belakang badan (pantat) pelaku pada Sabtu (9/1/2016) silam dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Don Mueang-Denpasar sekira pukul 12.00 Wita. <br /> <br />Penangkapan terhadap Stephen berawal dari kecurigaan petugas saat itu. <br /> <br />Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya nihil. <br /> <br />Selanjutnya pemeriksaan intensif pada badan Stephen. <br /> <br />Saat digeledah ditemukan bungkusan plastik bening berisi potongan-potongan tanaman berwarna cokelat. <br /> <br />Stephen dikenakan pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. <br /> <br />Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar dan maksimal Rp 10 milliar. <br /> <br />Saat ini keduanya dibawa ke Mapolda Bali guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. <br /> <br />Dari keterangan Stephen, ia memang mengkonsumsi ganja tersebut. <br /> <br />Sementara pengakuan dari Ye Shin Jhih masih berbelit-belit. Namun ia mengaku membawa itu untuk pengobatan. (*)

Buy Now on CodeCanyon