Surprise Me!

PNS RSUD Gelapkan Mobil Teman Sendiri

2016-01-14 5 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Polsekta Telanaipura mengamankan Arga Panco Seria als Arga (29) PNS RSUD Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sejumlah mobil rental. <br /> <br />Dalam pengakuannya, tersangka Arga menggelapkan mobil rekannya sendiri yang notabene pemilik rental mobil di Kota Jambi. <br /> <br />Kepercayaan korban ternyata justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan. <br /> <br />Arga mengaku nekat menggelapkan mobil rekannya sendiri karna terbelit hutang Rp 60 juta. <br /> <br />Satu unit mobil digadaikan oknum PNS RSUD Kabupaten Muaro Jambi ini seharga Rp 14-20 juta. <br /> <br />"Mobil Karimun Rp 14 juta, mobil Xenia Rp 20 juta. Semuanya Rp 50 juta. Gadai sama kawan lain," kata tersangka, Kamis (14/1/2016). <br /> <br />Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan tersangka. <br /> <br />Satu unit mobil Ertiga dengan plat BH 1705 HI, Xenia BH 1650 HG, dan karimun BH 1566 HQ. <br /> <br />Dari laporan korban, polisi menciduk tersangka di kediamannya, di Jalan Dr Tazar perumahan Permata Citra IV Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada 8 Januari 2016. <br /> <br />"Tersangka kita amankan di rumahnya, tersangka cukup koperatif, tersangka ini PNS di Kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan mapas 372 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. <br /> <br />"Kerugian korban Rp 100 juta," kata Kapolsek Telanaipura. (*)

Buy Now on CodeCanyon