TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Bea cukai DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menangkap kapal MT. An Hock bebendera Mongolia di Perairan Tanjung Sengkuan Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau. <br /> <br />Kapal ini ditangkap karena telah membawa minyak solar sebanyak 198.303 metrik ton tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah. <br /> <br />Dari kasus tersebut pihak DJBC khusus Kepri sudah menetapkan dua abk kapal sebagai tersangka, sedangkan otak pelaku yang diduga ada didarat sedang diburu petugas. <br /> <br />“Kapal ini kami amankan, Minggu 17 Januari 2016 lalu,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya, Jumat (22/1/2016). <br /> <br />Adapun pengakuan abk kapal, mereka mengaku hanya disuruh mengangkut minyak tersebut, namun otak pelaku penyeluhdupan minyak solar ini berada didarat dan ini menjadi petugas penyidik untuk menangkap pelaku tersebut. <br /> <br />“Dua abk tersebut melanggar pasal 102 hurup a uu no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas uu no.10 tahun 1995 tentang kepabeanan,” ujarnya. (*)