TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kampung Wonokromo Tangkis, Surabaya, pada Senin (25/1/2015) malam. <br /> <br />Jaringan itu dikendalikan kakak-beradik dan sepupunya. Mereka adalah Ardian Firmansyah dan adiknya Arfian Kristiawan, kemudian sepupunya Bahrezi Rizma Aminullah. <br /> <br />Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, mengatakan penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangam empat tersangka, yang ditangkap terlebih dulu dengan barang bukti sabu-sabu 15 gram. <br /> <br />Mereka adalah Arif Yanuar, Dodi Sabarna, Abdul Rohim dan Yanuar di Jalan Darmo dekat Taman Bungkul. <br /> <br />"Dari penangkapan tersangka kakak-baradik dan sepupunya itu anggota menemukan narkoba sabu-sabu 1.050 gram, dan 4.568 butir ekstasi," kata AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jatim. <br /> <br />Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab, dari pengakuan tersangka, narkoba itu didapat di Jakarta. (*)
