Surprise Me!

KPAI Laporkan Polres Tapanuli

2016-01-28 2 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menuding pihak Polres Tapanuli Utara (Taput) tidak serius menyelesaikan kasus pencabulan terhadap anak dengan korban inisial ES (17), warga Tarutung. <br /> <br />Malah pihak Polres Taput berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). <br /> <br />Karena, pihak terduga inisial BL merupakan orang kaya dan berpengaruh di Taput. <br /> <br />"Maka dari itu kami ke Polda Sumut untuk melaporkan kasus ini dengan bantuan pihak Mabes Polri. Seharusnya, kasus ini tidak boleh di SP-3 kan dengan alasan apapun," kata Erlinda, Rabu (27/1/2016). <br /> <br />Penerbitan SP-3 kasus ini, katanya, lantaran antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian. Namun, ucap Erlinda, alasan itu terkesan mengada-ngada. <br /> <br />"Dalam proses penyidikan, polisi hanya mengenakan pasal 76 huruf I UU No35 tahun 2012. Seharusnya, pelaku juga dikenakan pasal 76 huruf F," kata Erlinda. (*)

Buy Now on CodeCanyon