Surprise Me!

Tukang Rongsok Curi Ponsel dan Jam Alexander Christy

2016-01-29 17 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polsek Kedaton menangkap sindikat pembobolan rumah. <br /> <br />Ada tiga tersangka yang dibekuk polisi. Dua tersangka sebagai eksekutor yang membobol rumah, sedangkan satu tersangka adalah penadah barang curian. <br /> <br />Tiga tersangka adalah Andi (25), warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu; Angga (26), warga Jalan Pramuka, Rajabasa; dan Miswan (32), warga Desa Segalamider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng). <br /> <br />Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Angga dan Andi berperan sebagai eksekutor. <br /> <br />"Miswan perannya yang menjual barang curian," kata dia, Kamis (28/1/2016). <br /> <br />Handak mengatakan, sindikat tersebut membobol rumah Amroni, anggota Polisi Pamong Praja. <br /> <br />Di rumah korban, para tersangka menggasak dua unit ponsel dan satu buah jam tangan merek Alexander Christy. <br /> <br />Handak menuturkan, komplotan pembobol rumah Amroni, beraksi pada dinihari. <br /> <br />"Mereka sudah mengetahui situasi rumah korban karena sudah mengintainya," ujar dia. <br /> <br />Angga dan Andi adalah tukang rongsok. Sebagai tukang rongsok, tutur Handak, kedua tersangka sering berkeliling di rumah korban. <br /> <br />Andi dan Angga mengetahui bahwa rumah korban sedang kosong tanpa penghuni. <br /> <br />Kedua tersangka lalu merusak jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. <br /> <br />"Kedua tersangka masuk ke rumah lalu mengambil dua unit ponsel dan jam tangan," kata Handak. <br /> <br />Barang-barang tersebut lalu diberikan ke tersangka Miswan. Miswan menjual barang-barang tersebut. Uang hasil penjualan dibagi rata ke tiga tersangka. (*)

Buy Now on CodeCanyon