TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat pembuatan mi formalin, di Pematang Siantar, Jumat (29/1/2019). <br /> <br />Dirkrimsus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Ahmad Haidar mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi warga lalu pihak kepolisian menyelidiki pembuatan mi formalin tersebut. <br /> <br />"Setelah itu, dilakukan penggerebekan pembuatan mi formalin yang telah beroprasi setahun ini. Di dapati 45 jerigen yang masing-masingnya jerigen berisikan 30 liter formalin dan mi yang siap edar sebanyak 10 goni yang diamankan," kata Haidar di Polda Sumut. <br /> <br />Dia menambahkan, mi yang dijual tersangka inisial AH tidak memiliki merk, setiap satu kilogram mi formalin dijual Rp 6.000. <br /> <br />Untuk perbedaan mi formalin dan tidak, Haidar tidak bisa katakan, karena harus melalui penelitian terlebih dahulu. (*)
