Surprise Me!

Teh Hijau Berisi Narkoba Rp 9 Miliar

2016-01-30 74 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 60 bungkus teh hijau berisi 60 ribu butir psikotropika jenis Nimetazepam di Kantor Pos MPC Surabaya. <br /> <br />Paket psikotropika itu dikirim melalui paket pos dari Negara Taiwan tujuan Surabaya dengan nomor pengiriman EE68802104TW sebanyak 20 bungkus. <br /> <br />Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, menceritakan modus penyelundupan dengan memasukkan pil ke dalam bungkus Teh Hijau asal Taiwan. <br /> <br />Setelah diperiksa, ternyata bungkusan teh itu terdapat bungkusan lagi dan ditemukan 1.000 butir per bungkusnya. <br /> <br />"Dari uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Kantor Pos, ternyata barang tersebut positif memiliki kandungan Nimetazepam," katanya, Jumat (29/1/2016). <br /> <br />Dari temuan pada Kamis 21 Januari, kemudian berlanjut penangkapan seorang warga Taiwan bernama Chen yang berusaha mengambil paket tersebut di Kantor Pos Kebon Rojo, Sabtu (23/1/2016). <br /> <br />Dari pengembangan kasus oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, akhirnya berhasil mengungkap kembali 40 butir yang juga di dalam kemasan 40 bungkus di Rumah kos Chen. <br /> <br />Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati 6 butir ekstasi yang dikonsumsi sendiri. <br /> <br />Sehingga total jumlah paket tersebut 60 ribu butir di dalam 60 bungkus teh hijau. <br /> <br />Bila dirupiahkan, barang tersebut bernilai Rp 9 miliar. <br /> <br />Diantara isinya, impor psikotropika hanya bisa dilakukan perusahaan farmasi dan pabrik obat yang memiliki izin. <br /> <br />Tersangka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (*)

Buy Now on CodeCanyon