TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Satuan Reskrim Polres Aceh Barat meringkus dua pria yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). <br /> <br />Kedua pelaku itu adalah Nasrullah (32), warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dan Heri (31) warga Desa Kuala Bhee, Kecamatan Woyla Induk, Aceh Barat. <br /> <br />Dua pria itu telah melakukan penipuan terhadap delapan warga, dengan kerugian mencapai Rp 190 juta. <br /> <br />Korban diiming-imingi menjadi anggota BIN dan diminta uang pengurusan rata-rata 8 hingga 10 juta per orangnya. <br /> <br />Saat diperiksa polisi, kedua tersangka BIN gadungan itu mengaku juga ditipu oleh anggota BIN lainnya. <br /> <br />Selama ini mereka telah setor uang untuk biaya pengurusan anggota BIN yang diambil dari delapan orang korban itu. <br /> <br />Polisi pun akan melakukan koordinasi dan mengirimkan data kedua pria ini ke Badan Intelijen Negara untuk memastikan identitas tersangka. (*)
