TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA -- Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) mulai Sabtu (6/2/2016), membuka penampungan warga eks Gafatar. <br /> <br />Terutama, bagi mereka yang bermukim di rumah penduduk atau barak yang ada di Palangkaraya atau di luar lokasi pertanian eks Gafatar, di Jalan Tjilik Riwut km 16 Palangkaraya. <br /> <br />Pengumpulan warga eks Gafatar ini, sebagai upaya dini pendataan warga eks Gafatar yang selama ini tinggal memencar di berbagai tempat. <br /> <br />Sehingga, diharapkan tidak terpisah dengan eks Gafatar lainnya. <br /> <br />Kepala Badan Kesbangpol, Janumindro, mengatakan pihaknya belum memastikan apakah warga eks Gafatar di Palangkaraya dipulangkan atau tidak. <br /> <br />Namun pihaknya bertugas mengumpulkan semua eks Gafatar yang saat ini hidup mulai terpencar untuk di satukan di Dinas Sosial. <br /> <br />Sehingga, ketika ada keputusan Pj Gubernur bisa langsung dilakukan eksekusi. <br /> <br />Kabar santer terdengar, Pemko Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akan mengeluarkan kebijakan terkait Eks Gafatar pada Senin (8/2/2016) mendatang. <br /> <br />Sedangkan, keputusan final untuk semua eks Gafatar yang ada di Kalteng akan diputuskan Pj Gubernur Kalteng, tanggal 20 Februari mendatang. (*)