TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang berhasil membekuk pelaku begal, Adi Sapurta (24) dan Johan Pratama (20), di kedimannya di Jalan Majapahit 6 Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (7/2/2016). <br /> <br />Pada saat ditangkap Adi sedang dalam kondisi tidur siang. <br /> <br />Aksi penangkapan keduanya pun berlangsung cepat, tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. <br /> <br />Keduanya Tampak pasrah digriring ke Mapolresta Palembang Jalan Gubernur H.A Bastari Palembang. <br /> <br />Penangkapan kedua pelaku ini setelah sebelumnya mereka melancarkan aksinya mendatangi tempat bekerja korban di sebuah minimarket. <br /> <br />Usai berhasil mengajak rekannya keluar tempat bekerja, kedua pelaku membawa sang korban ke arah Jembatan Musi II dan langsung menodongkan pisau untuk mengambil motor tersebut pada awal Januari lalu. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang <br />diterima pihaknya. <br /> <br />Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 6208 RC milik korban. <br /> <br />Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)