TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi inisial ZF (43), warga Kampung Dalam, Pekanbaru, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (14/2/2016) malam. <br /> <br />Tersangka ZF dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka narkotika yang ditangkap beberapa waktu lalu. <br /> <br />ZF juga didugu kuat menjadi pemasok barang haram kepada sejumlah pengedar lain. <br /> <br />Kasat Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza, saat menggelar ekspose pada Senin (15/2/2016) mengatakan, tersangka ZF merupakan target operasi. <br /> <br />Dia dibekuk beberapa saat setelah tiba dari Medan, saat menginap di sebuah hotel di Pekanbaru. <br /> <br />Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 250 gram dan 23 butir ekstasi yang diperkirakan mencapai Rp 210 juta. <br /> <br />Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pucuk senjata air soft gun. <br /> <br />Menurut Kompol Iwan, tersangka ZF merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasua yang sama. <br /> <br />Pengakuan tersangka ZF, barang haram itu dibawa langsung dari Medan, yang dia dapatkan dari seseorang warga Aceh. <br /> <br />Barang itu dibawa menggunakan bus dari Mendan menuju Pekanbaru. <br /> <br />Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama 5 sampai 20 tahun penjara. (*)