Surprise Me!

Juru Masak Pemberontak Din Minimi Divonis 10 Tahun

2016-02-17 9 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua koki (juru masak) Nurdin Ismail alias Din Minimi, terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (15/2/2016). <br /> <br />Keduanya adalah Zulkarnaini (24) alias Glok warga Desa Pulo Meuria Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara yang sebelumnya dituntut tujuh penjara pada sidang 4 Januari 2015. <br /> <br />Pria itu menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe pada 28 Mei 2015. <br /> <br />Lalu, Muhammad Nasir (26) alias Si Ded (26), warga Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara yang sebelumnya juga dituntut tujuh penjara pada 11 Januari 2016. <br /> <br />Si Ded ditangkap polisi saat kontak tembak di kawasan Sigli pada 22 Mei 2015. <br /> <br />Materi amar putusan itu dibacakan Abdul Wahab MH, didampingi dua hakim anggota Bos Rosman SH dan T Almadyan SH, juga dihadiri JPU) Muhammad Heriansyah SH. <br /> <br />Sedangkan dua terdakwa didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH dan Abdul Aziz SH. <br /> <br />Keduanya hadir ke ruang sidang dikawal aparat Polres bersenjata laras panjang. <br /> <br />Si Ded lebih banyak menunduk ketika mendengar putusan itu yang dibacakan secara bergiliran. <br /> <br />Sedangkan Glok sesekali menoleh ke belakang dan samping. <br /> <br />Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi, bahan peledak dan senjata tajam, juncto Pasal 55 KUHPIdana. <br /> <br />Atas perbuatannya menurut hakim terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara. <br /> <br />“Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa memiliki hak yang sama untuk menerima putusan tersebut, atau banding selama tujuh har. Bagaimana terdakwa, terima,” tanya Hakim. <br /> <br />Lalu Si Ded menyebutkan menerima putusan itu. Hal serupa juga disampaikan Glok ketika ditanyakan hakim. <br /> <br />Sedangkan jaksa masih menyebutkan pikir-pikir. (*)

Buy Now on CodeCanyon