Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama <br /> <br />TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin berkantor di Lapangan Saburai, dalam sebuah tenda, Kamis (18/2/2016). Tujuan kapolda berkantor di luar Mapolda, untuk mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung terkait kinerja kepolisian. <br /> <br />Salah satu masyarakat yang mengadu adalah Agus Rafiudin. Rafiudin menceritakan bahwa ia menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu. <br /> <br />"Tapi sampai sekarang pelakunya belum tertangkap. Bahkan pelakunya masih berkeliaran," ujar Rafiudin. Rafiudin juga mengeluhkan kinerja penyidik yang malah menyuruh dirinya menangkap pelaku penganiayaan. <br /> <br />Usai mendengarkan keluhan Rafiudin, Kapolda langsung memanggil KapolrestaBandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, Kasat Reskrim Komisaris Dery Agung Wijaya dan Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Sarpani. <br /> <br />Kapolda meminta jawaban dari kapolresta, kasat reskrim dan kapolsek. Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Sarpani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kasus ini ke tingkat penyidikan. <br /> <br />Namun penyidik belum menetapkan satu tersangka. Kendalanya, kata Sarpani, penyidik kekurangan keterangan saksi yang menerangkan siapa saja pelakunya. Sarpani mengatakan, hanya keterangan korban saja yang menerangkan siapa saja pelaku penganiayaan. <br /> <br />Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin langsung merespons keluhan Rafiudin. Ike memberikan tenggat waktu kepada penyidik Polsek Telukbetung Selatan untuk menyelesaikan kasus Rafiudin selama 10 hari. <br /> <br />"Saya kasih waktu 10 hari agar kasus ini selesai," kata Ike di Lapangan Saburai, Kamis (18/2/2016). Ike juga mengkritik kinerja penyidik Polsek Telukbetung Selatan dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Rafiudin. <br /> <br />Menurut Ike, jika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan maka harus ada tersangkanya. Ike mengingatkan kepada penyidik agar tidak ada sesuatu di balik lambatnya penanganan kasus ini.