TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Kamella Titian, terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan dengan pidana penjara selama 10 tahun. <br /> <br />Putusan tersebut dibacakan pada persidangan, Selasa (23/2/2016). <br /> <br />Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, yaitu pidana penjara selama 18 tahun. <br /> <br />Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kamella maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, terhadap putusan tersebut. <br /> <br />Majelis hakim mempunyai pertimbangan mengenai hal tersebut. <br /> <br />Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim ketua Lakoni, dakwaan primair jaksa penuntut umum tidak terbukti. <br /> <br />Karena itu, majelis hakim membebaskan Kamella dari dakwaan primair. <br /> <br />Dalam dakwaan primairnya, jaksa penuntut umum Sayekti Candra mendakwa Kamella dengan pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. <br /> <br />Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. <br /> <br />Menurut Lakoni, dakwaan yang terbukti dari perbuatan Kamella adalah dakwaan subsidair, yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. <br /> <br />Di dalam pasal itu, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. <br /> <br />Seperti diketahui, Kamella bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto membunuh Sofyan di kamar kos Kamella, di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan. <br /> <br />Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan yang menyetubuhi Kamella tidak memberikan uang kepada Kamella. <br /> <br />Padahal, Sofyan sudah berjanji memberikan uang apabila Kamella mau bersetubuh. <br /> <br />Keluarga Sofyan, korban pembunuhan memberikan mukena kepada terdakwa Kamella Titian, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/2/2016). <br /> <br />Mukena itu diberikan dalam bungkus kado oleh kerabat Sofyan. <br /> <br />"Saya kasih mukena untuk dia (Kamella) supaya tobat," kata kerabat Sofyan. <br /> <br />Kamella pun mengambil mukena tersebut. <br /> <br />Sebelum persidangan dimulai, kerabat Sofyan tersebut sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan sepucuk surat ke Kamella. <br /> <br />Surat tersebut berasal dari istri Sofyan. Kerabat Sofyan juga meminta agar Kamella membacakan surat itu di ruang sidang. <br /> <br />Majelis hakim memperbolehkan surat itu diberikan kepada Kamella. Namun, majelis tidak membolehkan Kamella membaca surat di ruang sidang. <br /> <br />"Jangan dibacakan di sini. Itu kan surat pribadi dan tidak diatur di dalam hukum acara," kata Hakim Ketua Lakoni.