TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus pembunuhan pelajar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/2), sekitar pukul 14.00 Wita berlangsung ricuh. <br /> <br />Syamsuar Andri (20), terdakwa pembunuhan divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto dan dua hakim anggota lainnya. <br /> <br />Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Amanagappa, kecamatan Ujungpandang, Selasa (23/2) sore. <br /> <br />Syamsuar divonis karena menghabisi nyawa seorang pelajar atas nama Muh Rifki (17) menggunakan benda tajam.
