TRIBUNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. <br /> <br />Pemusnahan tersebut dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Samarinda, serta para pelaku pemilik barang bukti tersebut, Kamis (25/2/2016). <br /> <br />Sebanyak 175,47 gram sabu dan 140,07 gram ganja di musnahkan sendiri oleh pelaku yang jumlahnya mencapai 8 orang, yang merupakan hasil tangkapan polisi sejak 10 november 2015 hingga 16 Februari tahun ini. <br /> <br />Satu per satu pelaku pemilik barang bukti sabu, memasukan sabunya masing-masing ke dalam blender yang telah diisi air, setelah semua sabu dimasukan ke dalam blender, pelaku kembali digilir untuk menekan tombol ON diblender. <br /> <br />Diperkirakan, seluruh sabu tersebut dapat digunakan sebanyak kurang lebih 500 orang, sedangkan ganja yang dimusnakan tersebut dapat digunakan sedikitnya 200 orang. <br /> <br />Artinya, sebanyak 700 orang terselamatkan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut. <br /> <br />Setelah barang bukti tercampur dengan air, para pelaku kembali digiring menuju toilet untuk membuang sendiri sabunya ke dalam toilet. <br /> <br />Kendati demikian, tidak semua barang bukti ikut dimusnahkan, sebagian barang bukti disisakan untuk dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya dan sebagai bukti di pengadilan.