TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Badan narkotika nasional (BNN) provinsi Kepri mengamankan 22,76 kilogram ganja kering dan 705,1 gram sabu dari delapan tersangka. <br /> <br />Itu merupakan jumlah total dari pengungkapan sepanjang Februari 2016. <br /> <br />Delapan tersangka tersebut, di antaranya R, AR, AW, MI, S, PI, SH dan SW dengan barang bukti yang diamakan. <br /> <br />Kepala BNNP Kepri, Benny mengatakan ganja kering tersebut dibawa tersangka dari Aceh, sementara sabu didapat tersangka dari Malaysia. <br /> <br />“Modus yang dilakukan oleh tersangka berbeda-beda, di antaranya menyelipkan sabu tersebut di hak sepatu tersangka dan ada juga yang memasukan sabu ke dalam perut melalui anus,” kata Benny. <br /> <br />Sementara 22 kilogram ganja, lanjut Benny, disimpan tersangka didalam tas tanpa di tutupi oleh pakaian atau benda lain. <br /> <br />Selain mengamankan sabu dan ganja, petugas juga menyita tujuh unit ponsel, paspor atas nama Ahmad dan uang tunai ratusan ringgit Malaysia. <br /> <br />“Tersangka terancam pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (*)
