VIVA.co.id - Sidang putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, telah digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Agustus 2015.<br />==========================<br />Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid<br />Twitter : https://twitter.com/VIVAnews<br />Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169<br /><br />Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17
