VIVA.co.id - Kasus nenek Asiani belum juga menemukan titik temu. Dalam persidangan di PN Sirubondo, Jawa Timur, sang nenek bersumpah di hadapan hakim bahwa barang bukti yang dihadirkan bukan miliknya.<br />==========================<br />Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid<br />Twitter : https://twitter.com/VIVAnews<br />Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169<br /><br />Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17