Hartawan Aluwi divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dalam pelarian. Penangkapan dan pemulangan Hartawan dilakukan tim dari Bareskrim Polri. <br /> <br />Official Website: http://beritasatu.tv <br /> <br />Facebook.com/BeritaSatuTV <br />Youtube.com/BeritaSatu <br />@BeritaSatuTV
